Masa sidang DPR RI yang ketiga, telah dibuka pada hari Rabu (16/01/2024) kemarin. Dalam pembukaan masa sidang tersebut terlontar pertanyaan dari salah satu anggota dewan mengenai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Desa. Sempat menjadi tanda tanya akan kepastian dari pembahasan lanjutan pembahasan revisi undang-undang yang mengatur tentang desa ini, mengingat banyak tuntutan agar dapat disahkan sebelum pemilu 2024.
Menanggapi pertanyaan dan usulan yang ada, akhirnya DPR RI melalui Badan Legislasi merilis jadwal pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam jadwal persidangan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Januari sampai dengan 6 Februari 2024 tersebut, pembahasan mengenai revisi undang-undang desa akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam salinan surat yang beredar, rapat kerja dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang Desa, susunan acaranya sebagai berikut :
- Pengantar ketua rapat,
- Pengesahan jadwal acara rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa,
- Penjelasan DPR atas RUU.
- Tanggapan / pendapat Pemerintah.
- Pembentukan Panja.
- Penutup
Dalam pembahasan ini, DPR akan melibatkan Badan Legislasi, sementara pemerintah akan diwakili oleh :
- Menteri Dalam Negeri.
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Menteri Keuangan.
- Menpan RB .
- Menkumham
Sementara itu, dalam rapat kerja pada Rabu, 31 Januari 2024 akan diagendakan pengambilan keputusan tingkat pertama. Pada saat itu, akan disampaikan laporan Ketua Panja Pembahasan Revisi Undang-Undang Desa, dilanjutkan dengan Pendapat Fraksi-Fraksi di DPR RI. Acara rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penutup.
Masa sidang ketiga ini akan berakhir pada 6 Februari 2024, ditandai dengan Rapat Paripurna DPR RI penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023-2024.
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan apakah pada sidang paripurna tersebut akan disahkan revisi undang-undang desa, seperti yang di inginkan oleh organisasi-organisasi desa.